pickleballvnz.com

KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut

Berdasarkan keterangan KPK, kontraktor diwajibkan menyetorkan komitmen fee dengan rincian persentase sebagai berikut: 1. Kepala BBPJN Sumut: 4 persen 2. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN: 4 persen 3. Pejabat P...

Berdasarkan keterangan KPK, kontraktor diwajibkan menyetorkan komitmen fee dengan rincian persentase sebagai berikut:

1. Kepala BBPJN Sumut: 4 persen

2. Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN: 4 persen

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): 1-1,5 persen

4. Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen

5. Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BBPJN Sumut: 0,5 persen.

Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan secara berkala, baik melalui transfer elektronik maupun secara tunai. Pemotongan anggaran itu diduga menjadi syarat bagi kontraktor untuk memperoleh proyek. Pengusaha yang menolak membayar berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut.

Penyidik mencatat aliran dana yang diterima para pejabat mencapai miliaran rupiah. T. Rahmansyah Putra tercatat menerima aliran dana terbesar, yakni Rp 3,49 miliar.

Sementara itu, Dicky Erlangga diduga menerima Rp 1,77 miliar dan Manaek Manalu sebesar Rp 1,25 miliar. Lima pejabat lainnya juga tercatat menerima uang dengan nominal bervariasi.

Berikut rincian penerimaan uang yang disebutkan dalam penyidikan KPK:

1. Munson Hutauruk, PPK 1.4: Rp 550 juta

2. Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I: Rp 450 juta

3. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut: Rp 300 juta

4. Faisal, PPK 1.1: Rp 290 juta

5. Heri Handoko, PPK 1.2: Rp 270 juta.

Sebelumnya, KPK telah membawa lima terdakwa ke persidangan dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, serta Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).