KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB, Eks Dirut Menyusul Gara-gara Sakit
KPK menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB (BJBR) pada hari ini. Mereka ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau BJB (BJBR) pada hari ini. Mereka ditempatkan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Empat orang yang ditahan adalah Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama (AM); Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express; dan Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Agustus.
Sementara untuk satu tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 hingga Maret 2025 belum ditahan. “Karena meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini,” tegas Taufik.
“Sedang dalam kondisi sakit,” sambung dia menjelaskan alasan ketidakhadiran Yuddy.
Taufik menerangkan para tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar karena selisih pembayaran iklan terhadap enam agensi iklan. Ia juga menjelaskan para tersangka melakukan pelanggaran, pertama berkaitan dengan harga perkiraan sementara (HPS) yang ditentukan ternyata bukan nilai proyek pengadaan iklan tapi persentase fee agensi.
“Berikutnya Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa,” jelas Taufik.
Kemudian, Divisi Corsec BJB membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu. “Padahal hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran,” ujar Taufik.
Terakhir, Divisi Corsec BJB menurut Budi juga memerintahkan Panitia Pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia. Perintah ini disebut menyalahi aturan.
Akibat perbuatannya para tersangka kemudian disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+