KPK Sita Uang 530 Ribu Dolar AS dari Saksi Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 530.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam proses pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Upaya paksa ini dilakukan setelah salah seorang saksi melakukan pengembalian uang.
Bagikan:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 530.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam proses pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Upaya paksa ini dilakukan setelah salah seorang saksi melakukan pengembalian uang.
“Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing senilai 530.000 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus.
Budi mengatakan duit itu didapat saksi dari wajib pajak. Adapun jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp9,5 miliar dalam kurs saat ini.
“Bahwa dalam keterangannya, uang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan,” tegasnya.
“Tentu dari uang yang ekuivalen sekitar nilai Rp9,5 miliar tersebut, penyidik tentu masih akan melakukan pendalaman berkaitan dengan tugas-tugas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya pada KPP Madya Banjarmasin,” sambung dia.
Budi juga mengungkap penyidik menyita uang dari pegawai pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilainya mencapai Rp2 miliar atau 110.000 dolar Amerika Serikat.
“Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan tapi belum ada tersangka.
Adapun kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026. Tiga orang jadi tersangka, yakni Mulyono selaku eks Kepala KPP Madya Banjarmasin; pegawai pajak Dian Jaya Demega (DJD) dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).
Dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka, KPK mengungkap kasus ini berawal dari adanya permintaan uang sebagai bentuk apresiasi terkait pengurusan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) milik PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilainya mencapai Rp49,47 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin.
Kemudian, setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+