pickleballvnz.com

KPK sita dolar AS dan Singapura serta perhiasan dari Kanwil BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) serta perhiasan diduga emas seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan ANTARA News jogja 21 ...

KPK sita dolar AS dan Singapura serta perhiasan dari Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 10:15 WIB

Image Print

Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD) serta perhiasan diduga emas seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9).

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menambah informasi yang telah disampaikan sebelumnya pada Jumat (25/9) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada tanggal tersebut, dia mengatakan KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kanwil BPN Jatim.

Sementara itu, dia mengatakan penemuan dolar AS dan Singapura tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik KPK untuk mendalami penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita dolar AS dan Singapura serta perhiasan dari Kanwil BPN Jatim

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026