pickleballvnz.com

KPK sita 150.000 dolar AS terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari penggeledahan di dua lokasi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala ANTARA News jogja 21 ...

KPK sita 150.000 dolar AS terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin

Kamis, 6 Agustus 2026 06:41 WIB

Image Print

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026). Penyidik KPK memeriksa mantan anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 150.000 dolar AS dari penggeledahan di dua lokasi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan sebanyak 110.000 dolar AS dari total uang tunai yang disita tersebut berasal dari penggeledahan terhadap petugas pajak di Bandung, Jawa Barat.

"Pada pekan lalu, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu fiskus atau petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai 110.000 dolar AS," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Untuk uang 40.000 dolar AS, kata Budi, disita KPK dari petugas pajak di Tangerang, Banten.

Menurut dia, penyidik KPK ke depannya akan mendalami barang bukti 150.000 dolar AS tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan suap terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sita 150.000 dolar AS terkait pengembangan kasus KPP Banjarmasin

Pewarta : Rio Feisal
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026