KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej
Berita Nasional Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:12 W...
Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:12 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk terhadap penyidikan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
Baca Juga
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ilustrasi Gedung KPK
Photo :
- ANTARA/Rio Feisal
Baca Juga
Lebih lanjut Budi menjelaskan penyidikan kasus Indra Iskandar dihentikan karena Sekjen DPR RI tersebut memenangkan praperadilan.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” katanya.
Baca Juga
Selain itu, dia mengatakan KPK menerbitkan SP3 untuk perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, beserta dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Menurut dia, SP3 diterbitkan karena ketiganya memenangkan praperadilan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, dia mengatakan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia diterbitkan untuk kasus yang menjerat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sertq Bupati Banjarnegara 2017-2021 Budhi Sarwono.
Adapun Budi menyampaikan data tersebut setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers pada Senin ini menyampaikan selama semester I 2026 telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk enam kasus. (Ant)
Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian
Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, angkat bicara menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji
VIVA.co.id
4 Agustus 2026