KPK sebut pemanggilan Menhut Raja Juli bukan soal berani atau tidak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi ANTARA News jogja 21 ...
KPK sebut pemanggilan Menhut Raja Juli bukan soal berani atau tidak
Sabtu, 1 Agustus 2026 12:00 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby bukan soal berani atau tidak berani memanggil.
“Ukuran kami dalam melaksanakan penyidikan atau penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani gitu ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Selain itu, dia mengatakan pemanggilan seorang saksi oleh KPK bukan karena ditantang oleh publik.
“Kami juga bukan karena ditantang-tantang seperti itu,” katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPK dalam memanggil seorang saksi berdasarkan kebutuhan penyidik.
Sementara itu, dia menjelaskan KPK dalam menyidik kasus tersebut masih berfokus pada memverifikasi jumlah uang yang dipungut di koperasi unit desa (KUD), hingga menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuansing.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut pemanggilan Menhut Raja Juli bukan soal berani atau tidak
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026