pickleballvnz.com

KPK periksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group soal dugaan pemberian - ANTARA News Bangka Belitung

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi pada Selasa (22/9) terkait dugaan pemberian sesuatu kepada salah satu pihak di Kemente...

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi pada Selasa (22/9) terkait dugaan pemberian sesuatu kepada salah satu pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ketika ditanya pemberian oleh Selamet terkait dengan apa, Budi menjelaskan bahwa hal tersebut diduga berkaitan dengan layanan keimigrasian.

"Terkait layanan keimigrasian," katanya.

Sebelumnya, Selamet memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Selamet tiba pada pukul 10.06 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 20232024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.