pickleballvnz.com

KPK Periksa Dua Saksi dari Internal Bank BJB di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), dengan memanggi...

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), dengan memanggil tiga saksi pada Rabu (22/7/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap saksi-saksi yang berasal dari internal Bank BJB serta pihak media iklan.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB),” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Ketiga saksi yang dipanggil yakni Diaz T. selaku Manager PPA Bank BJB, Dedi selaku Group Head PPA Bank BJB, serta Yudha dari Media Iklan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Perusahaan Jasa Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait proses pengadaan iklan di Bank BJB, termasuk mendalami mekanisme pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan yang tengah diusut penyidik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga praktik korupsi dalam proyek pengadaan iklan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp222 miliar. Penyidik juga masih terus menelusuri dugaan pengondisian pengadaan, pengelolaan dana non-budgeter, serta aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pihak.