pickleballvnz.com

KPK Periksa Direktur Kementerian Kehutanan dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, Terkait Gratifikasi Rita Widyasar

 Berita Nasional Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB ...

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:59 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, penyidik memanggil Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Donny August Satriayudha, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka korporasi yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca Juga

Direktur Kemenhut Diperiksa sebagai Saksi

Pemanggilan Donny August Satriayudha merupakan bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap pejabat Kementerian Kehutanan tersebut. Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Selain Donny, penyidik juga memanggil beberapa saksi lain yang berasal dari kalangan swasta maupun perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah Komisaris Perusahaan Ikut Diperiksa

Dalam agenda pemeriksaan yang sama, KPK juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya.

Mereka yang dipanggil antara lain:

Seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang kini tengah dikembangkan KPK.

Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bersedia membeberkan materi yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.

Tiga Korporasi Sudah Berstatus Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Tiga korporasi tersebut adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan status tersangka terhadap ketiga perusahaan itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan korporasi dalam perkara yang sedang diusut.

Halaman Selanjutnya

Diduga Jadi Sarana Penerimaan Gratifikasi