KPK panggil saksi usai tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi setelah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum ANTARA News jogja 21 ...
KPK panggil saksi usai tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU
Kamis, 10 September 2026 14:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina Weriza (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2026). KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT. Telkom periode 2012–2020 tersebut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023 yang merugikan negara senilai Rp322,18 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/nz
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi setelah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023 pada 4 Agustus 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HT selaku Komisaris PT Sempurna Global Pertama periode 2008–2010,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, saksi HT diagendakan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil saksi usai tahan tiga tersangka kasus digitalisasi SPBU
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Wening Caya Ing Tyas
COPYRIGHT © ANTARA 2026