KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif, Didalami Kasus Suap Proyek Rp1,7 Miliar
Berita Nasional Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB...
Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca Juga
Pemeriksaan terhadap Intan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Selain Intan, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Bengkulu sesuai kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.
Sembilan Saksi Dipanggil KPK
Baca Juga
Selain Intan Larasita, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain yang berasal dari unsur pemerintah daerah, swasta, hingga partai politik.
Berikut daftar sembilan saksi yang dipanggil KPK:
- Intan Larasita, ibu rumah tangga.
- B. Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024–April 2026 sekaligus Tenaga Ahli RPJMD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret–September 2025.
- Zakaria Efendu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.
- Zulman Karnain, Kepala SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong.
- Sanusi Pane, wiraswasta.
- Anton Doriska, wiraswasta.
- Rendy Novian, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas PUPRP Kabupaten Rejang Lebong.
- Santri Ghozali, PNS Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
- Rian Adeko, Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi.
KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif.
Lima Orang Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kelima tersangka tersebut yakni:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030.
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Halaman Selanjutnya
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di daerah tersebut.