pickleballvnz.com

KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif, Didalami Kasus Suap Proyek Rp1,7 Miliar

 Berita Nasional Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB...

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:32 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Baca Juga

Pemeriksaan terhadap Intan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Selain Intan, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Bengkulu sesuai kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

Baca Juga

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 14 Juli 2026.

Sembilan Saksi Dipanggil KPK

Baca Juga

Selain Intan Larasita, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi lain yang berasal dari unsur pemerintah daerah, swasta, hingga partai politik.

Berikut daftar sembilan saksi yang dipanggil KPK:

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Namun, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif.

Lima Orang Berstatus Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelima tersangka tersebut yakni:

Halaman Selanjutnya

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang suap dengan total mencapai Rp1,7 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di daerah tersebut.