pickleballvnz.com

KPK OTT BNPB soal Dugaan Dana Siap Pakai, Ini Aturan dan Peruntukannya

 Berita Nasional Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WI...

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 14 orang tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam tranaksi suap terkait pengadaan di lingkungan BNPB.

Baca Juga

Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Diantaranya menggunakan dan siap pakai untuk kebencanaan," kata Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Rabu (14/10/2026).

Baca Juga

Apa Itu Dana Siap Pakai dan Dasar Hukum Dana Siap Pakai?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir. 

Baca Juga

Sementara itu, dasar hukum dari dana siap pakai ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pasal 6 huruf f, menyebut pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai. 

Dasar hukum Dana Siap Pakai juga tercantum dalam pasal 6 ayat 2 yang menyebut bahwa Dana Siap Pakai yang digunakan saat tanggap darurat disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Sementara itu, sumber dana siap pakai juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana pasal 5 ayat 1 dan 3. 

Disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam pasa 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai. Dalam anggaran penanggulangan bencana yang bersumber dari APBn pemerintah menyediakan juga dana siap pakai sebagaimana tertulis dalam pasal 5 ayat (3).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) juga menyebut bahwa dana siap pakai harus selalu tersedia saat tanggap darurat. Dalam ayat 2 disebutkan bahwa dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.

Dalam ayat (3) pasal 6, disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD. Sementara itu ayat (4) pasal 6 menyebut dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.

Halaman Selanjutnya

Peruntukan dan Penggunaan Dana Siap Pakai