KPK menyita uang senilai Rp9,06 M pada kasus Bupati Lombok Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias ANTARA News ntt 3 ...
KPK menyita uang senilai Rp9,06 M pada kasus Bupati Lombok Barat
Rabu, 22 Juli 2026 04:51 WIB
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.
"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," katanya.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,3 miliar.
"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.