KPK hentikan penyidikan enam kasus, termasuk kasus Sekjen DPR - ANTARA News Bangka Belitung
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk terhadap penyidikan...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan enam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), termasuk terhadap penyidikan kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.
“Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi menjelaskan penyidikan kasus Indra Iskandar dihentikan karena Sekjen DPR RI tersebut memenangkan praperadilan.
“Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan KPK menerbitkan SP3 untuk perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Menurut dia, SP3 diterbitkan karena ketiganya memenangkan praperadilan.
Sementara itu, dia mengatakan SP3 untuk tersangka yang meninggal dunia diterbitkan untuk kasus yang menjerat Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi, pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sertq Bupati Banjarnegara 2017-2021 Budhi Sarwono.
Adapun Budi menyampaikan data tersebut setelah Dewan Pengawas KPK dalam konferensi pers pada Senin ini menyampaikan selama semester I 2026 telah menerima pemberitahuan penerbitan SP3 untuk enam kasus.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.