pickleballvnz.com

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Uang Tunai Lebih dari Rp4 Miliar Ikut Diamankan

 Berita Nasional Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB...

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jakarta, VIVA - Uang senilai Rp4 miliar disita dalam penggeledahan kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman pada pekan ini.

Baca Juga

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," tutur Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Budi Prasetyo, Minggu 26 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya mengungkap, lembaga antirasuah itu pun menggeledah kantor dan rumah pihak swasta di wilayah Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Baca Juga

Dari penggeledahan tersebut, kata Budi, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," ucapnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan identitas para tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. (Ant)

Penggeledahan di Sentul, Bogor, oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait 3 kasus korupsi

Kasus Febrie Adriansyah, Pemilik Emas 74 Kg Disebut Segera Ajukan Praperadilan

Polemik penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valas dalam pengembangan kasus dugaan TPPU yang jerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah belum usai.

VIVA.co.id

26 Juli 2026