pickleballvnz.com

KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan Duit dari Banyak Sumber untuk Beri Amplop ke Raja Juli

KPK menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari berbagai pihak untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyerahan tersebut diduga terkait pengurusan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari berbagai pihak untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Penyerahan tersebut diduga terkait pengurusan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Ada yang dari kepala desa, ada juga yang diduga dari camat, ada yang juga mewakili para petani sebagai warga desanya sehingga memang ini diduganya dari banyak sumber,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli.

Budi belum memerinci berapa uang yang diserahkan Suhardiman kepada Raja Juli. Ia hanya mengatakan pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan.

Adapun penyidikan tersebut juga berkaitan dengan dugaan suap jabatan Sekda Pemkab Kuansing yang jadi penyebab digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli lalu.

“Ini memang masih terus didalami oleh penyidik. Tentunya fokus yang pertama terkait dengan suap jabatannya, yang kedua penerimaan lain yang dilakukan oleh pihak bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby membantah telah memberikan amplop untuk Raja Juli saat melakukan audiensi pada 2 Juni lalu.

“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya (yang kasih),” kata Suhardiman usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli.

Adapun pernyataan Suhardiman bertentangan dengan penjelasan KPK dan Raja Juli. KPK menyebut pemberian itu sudah diakui.

Sementara Raja Juli, menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing. Pengembalian dilakukan 17 hari sebelum KPK melakukan operasi senyap terhadap Suhardiman.

Amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman di kantornya saat agenda audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Selasa, 2 Juni.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut mengklaim tak tahu isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman. Ia juga mengaku langsung minta ajudannya melakukan pengembalian.

Raja Juli pun melaporkan amplop tersebut sebagai penolakan gratifikasi ke KPK. KPK sudah merampungkan analisis mengenai itu dan mengirimnya ke Raja Juli.

Proses dan mekanisme penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Meski tak bisa disampaikan hasilnya ke publik tapi Perkom 1 Tahun 2026 menyebut laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK. Sebab, ada proses hukum yang sedang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 29 Juni. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

Dalam konstruksi perkara, Suhardiman diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada peserta seleksi jabatan Sekda.

Permintaan tersebut dipenuhi Zulkarnain yang membeli kendaraan itu melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles untuk pengajuan pembiayaan.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman berkaitan dengan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik disebut bakal menelusuri besaran penerimaan, mekanisme pemberian hingga pihak yang diduga melakukan penerimaan di Kementerian Kehutanan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+