pickleballvnz.com

KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mendapatkan informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam men...

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mendapatkan informasi dugaan korupsi terkait jaminan sosial BPJS untuk tenaga kerja asing (TKA) saat mengusut kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal warga negara asing (WNA).

“Memang ada informasi-informasi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Lebih lanjut Taufik mengatakan KPK belum melakukan penyidikan terhadap hal tersebut.

Akan tetapi, dia mengatakan KPK membuka peluang untuk menelusuri hubungan antara dugaan pemerasan yang telah diusut dengan informasi yang diterima lembaga antirasuah itu.

“Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

OTT ini membuat Silmy Karim yang sedang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri ke KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.

Baca juga: KPK telah sita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus Silmy Karim

Baca juga: KPK tahan mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.