pickleballvnz.com

KPK Dalami Aliran Korupsi HGB ke Nusron Wahid dan Muktamar NU |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengorek penggunaan uang Rp106,3 yang terbongkar dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Uang hasil dugaan suap pengurusan...

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengorek penggunaan uang Rp106,3 yang terbongkar dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Uang hasil dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk itu diduga mengucur ke Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein bakal mendalami infomasi aliran uang kasus ini yang diduga dipakai untuk kegiatan Mukhtamar Nahdatul Ulama (NU) atau digunakan demi kepentingan pribadi Nusron. Taufik masih enggan membocorkan hasil sementara penelusuran uang haram itu.

"Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan," kata Taufik pada Selasa (22/9/2026).

Taufik mensinyalkan pengusutan ini bakal dilakukan tidak dalam waktu dekat. Taufik berdalih penyidik mengutamakan penelaahan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus HGB ini.

"Saat ini tim fokus untuk kegiatan di lapangan untuk kegiatan pengamanan barang bukti. Kantor-kantor yang sudah disegel itu akan segera dilakukan pembukaan untuk proses kegiatan layanan publik ke depan," ujar Taufik.

Apalagi KPK memang gencar melakukan penggeledahan terkait kasus suap HGB dalam beberapa hari terakhir. Tujuannya guna menghindari upaya penghilangan barang bukti. 

"Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan," ucap Taufik. 

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September. 

KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.