pickleballvnz.com

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansin...

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, terkait dugaan amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. 

Namun, KPK belum memastikan waktu pemanggilan terhadap Sekjen PSI itu, karena penyidikan masih terus berjalan. Proses verifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli telah rampung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan verifikasi tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 14 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Baca Juga: KPK Tolak Pelaporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli Antoni, Kini di Ranah Pengusutan Penyidik

"Untuk hasilnya kami tidak bisa menyampaikan. Namun yang pasti, dalam proses verifikasi, analisis, dan koordinasi dengan tim internal KPK, salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila objek gratifikasi sedang menjadi bagian dari penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum maupun patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli, Budi tidak memberikan kepastian waktu. Namun dia menegaskan, penyidik akan meminta keterangan dari setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan proses verifikasi laporan penolakan gratifikasi Raja Juli telah selesai dan penanganannya kini sepenuhnya berada di ranah penindakan.

Penyidik akan mendalami dugaan pemberian amplop tersebut sebagai bagian dari pengusutan dugaan penerimaan lain yang dilakukan Suhardiman.

Baca Juga: KPK Jawab Keraguan Publik Soal Amplop Raja Juli Antoni: Penyidik Terus Perkuat Bukti

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026 yang menjerat Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang kemudian ditukar ke mata uang dolar Singapura sebelum diduga diberikan kepada Raja Juli.