pickleballvnz.com

KPK Bongkar Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Diduga Kantongi Rp2,93 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

 Berita Nasional Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:50 WIB ...

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keuntungan yang diperoleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari praktik pemerasan terhadap bawahannya. Dalam perkara yang kini menjeratnya sebagai tersangka, Etik diduga menerima total Rp2,93 miliar yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga

Kasus tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, praktik pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang berkaitan dengan pemberian insentif di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga

Dua SK Bupati Diduga Jadi Alat Pemerasan

KPK menyebut dua SK yang dimaksud adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Tahun 2026.

Baca Juga

Menurut Asep, kedua kebijakan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menarik setoran dari para pegawai di lingkungan BPKAD.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.

Pegawai Diminta Setor 40 Persen Insentif

Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, Etik disebut memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan sebagian insentif yang diterima pegawai.

KPK mengungkap Richard diminta menarik sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi yang diterima para pegawai BPKAD.

"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perintah tersebut kemudian diteruskan Richard kepada pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Para pejabat itu diminta menyetorkan potongan insentif kepada Nardi (ND), yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo periode 2021-2026.

Dana yang telah terkumpul selanjutnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.

Halaman Selanjutnya

Setoran Rutin dari OPD