KPK agendakan pemeriksaan WNA pada kasus dugaan pemerasan izin tinggal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal WNA.“Ada beberapa agenda penyid...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa warga negara asing (WNA) pada kasus dugaan pemerasan dalam mengurus izin tinggal WNA.
“Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
Menurut Taufik, KPK dalam agenda tersebut akan berupaya menggali keterangan para WNA terkait sadar diperas atau tidak, serta apakah biro jasa pengurusan izin tinggal memberitahukan mereka terkait dugaan pemerasan oleh pihak di Imigrasi.
“Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah ini yang sedang didalami oleh tim penyidik,” katanya.
Baca juga: KPK dapat informasi dugaan korupsi BPJS TKA saat usut kasus izin WNA
Ia menjelaskan agenda-agenda tersebut akan dilakukan KPK karena penyidikan kasus tersebut sudah memasuki babak akhir.
“Ini memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
OTT ini membuat Silmy Karim yang sedang menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: KPK temukan 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kanim Jaksel
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang sempat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.
Baca juga: KPK telah sita aset senilai Rp150 miliar terkait kasus Silmy Karim
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.