pickleballvnz.com

KPID DKI Jakarta Dorong Publik Pilih Informasi Terverifikasi

Liputan6.com, Jakarta - Ledakan informasi di era digital menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Persoalannya bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kemampuan membedakan informasi yang benar dengan yan...

Liputan6.com, Jakarta - Ledakan informasi di era digital menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat.

Persoalannya bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kemampuan membedakan informasi yang benar dengan yang menyesatkan.

Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Literasi Digital Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta bertema "Menguji Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio di Era Disrupsi Media" yang digelar di Sekretariat Bersama Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Kegiatan menghadirkan Komisioner KPAI Kawiyan, tokoh masyarakat Aminullah, dan anggota FKDM DKI Jakarta Raden Umar, serta diikuti mahasiswa, tokoh LSM, dan tokoh masyarakat.

Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan, masyarakat saat ini hidup di tengah ledakan informasi yang diproduksi berbagai platform digital. Kondisi tersebut menuntut masyarakat semakin kritis dalam memilih sumber informasi.

"Hari ini kita tidak sedang menghadapi krisis informasi. Yang kita hadapi adalah tantangan memastikan informasi yang kita konsumsi benar, berkualitas, telah diverifikasi, dan mampu mencerdaskan masyarakat," ujar Sulhy.

Menurutnya, model bisnis platform digital bertumpu pada ekonomi perhatian (attention economy), yakni memanfaatkan data dan perilaku pengguna sebagai komoditas ekonomi. Karena itu, algoritma media sosial lebih berorientasi mempertahankan perhatian pengguna dibanding memastikan kebenaran informasi.

Sulhy mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 yang menunjukkan 83,8 persen masyarakat DKI Jakarta menggunakan internet untuk memperoleh informasi dan berita.

Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan hadirnya sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, KPID DKI Jakarta menginisiasi Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio sebagai upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang diproduksi melalui proses jurnalistik, verifikasi fakta, serta berada dalam pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).