pickleballvnz.com

KPA : Jadikan UU Reforma Agraria sebagai kado Hari Tani Nasional 2026 - ANTARA News Kalimantan Timur

Samarinda (ANTARA) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut hasil pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasuk...

Samarinda (ANTARA) - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut hasil pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasuki tahap akhir dan disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi dan pemerintah memberikan pandangannya, RUU Pengaturan Reforma Agraria kini tinggal menunggu satu tahapan penting menuju pengesahan menjadi undang-undang.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan bahwa perkembangan ini merupakan momentum penting setelah perjuangan panjang untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.

“Tadi sudah kita simak, setiap fraksi sepakat terhadap substansi dan seluruh proses RUU Reforma Agraria, demikian juga pendapat dari kementerian dan lembaga. Artinya, ini tinggal satu langkah lagi menuju sidang paripurna tahap II untuk memastikan dan mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria," kata Dewi dalam rilis yang diterima Antara, Senin.

Menurut Dewi, perjalanan RUU Pengaturan Reforma Agraria bukanlah proses yang mudah. Selama berpuluh-puluh tahun, istilah reforma agraria, land reform, maupun gagasan “tanah untuk rakyat” kerap dianggap sebagai sesuatu yang menakutkan. Upaya untuk menghadirkan rancangan undang-undang khusus mengenai reforma agraria pun berulang kali menghadapi kebuntuan.

“Baru kali ini kita bisa menembusnya. Tidak hanya sampai Prolegnas Prioritas, tetapi juga sudah sampai pada rapat mini fraksi, di mana semua fraksi bersepakat terhadap rancangan undang-undang ini, termasuk dari kementerian dan lembaga,” ujar Dewi.

Perdebatan Panjang untuk Memastikan Reforma Agraria Diatur dalam Undang-Undang

Dewi mengatakan, dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria, terdapat begitu banyak perdebatan, termasuk keberatan-keberatan dari pihak pemerintah. Namun, sejumlah substansi yang sempat diperdebatkan dengan kementerian dan lembaga akhirnya kembali diputuskan dalam proses pembahasan yang lebih substansial.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya memastikan reforma agraria terus dijalankan melalui kerangka undang-undang.

“Beberapa hal yang sempat diperdebatkan dengan kementerian dan lembaga, alhamdulillah, beberapa sudah kembali dan diputuskan lagi di dalam proses-proses yang lebih substansial. Kita mendiskusikan kenapa reforma agraria harus terus dijalankan menurut undang-undang,” katanya.

Dewi menjelaskan, tujuan reforma agraria yang hendak ditegaskan melalui RUU ini mencakup upaya mengatasi ketimpangan agraria, menyelesaikan konflik agraria, menjadikan tanah dan sumber-sumber agraria sebagai sumber kesejahteraan untuk mengatasi kemiskinan, sekaligus memulihkan daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup.

Rapat pleno pembahasan RUU Reforma Agaria di DPR RI. (HO/KPA)

Perjuangan Bersama Gerakan Rakyat

KPA menilai perkembangan RUU Pengaturan Reforma Agraria hari ini merupakan hasil perjuangan bersama berbagai organisasi dan gerakan rakyat.

“Yang patut kita syukuri adalah ini perjuangan kita semua. Organisasi-organisasi tani, organisasi masyarakat adat, organisasi nelayan, organisasi perempuan, organisasi pemuda, kawan-kawan organisasi non-pemerintah, ornop, NGO, CSO, yang banyak membantu, termasuk gerakan buruh dan gerakan masyarakat adat, yang sudah memberikan dukungannya,” ujar Dewi.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya datang dari organisasi-organisasi yang berada di Jakarta, tetapi juga dari berbagai basis rakyat di kampung-kampung.

“Saya terharu karena banyak serikat-serikat yang menyimak proses-proses RDPU, rapat panjang, ini dari kampung-kampung, dari basis-basis. Jadi tidak hanya kami saja yang ada di Jakarta, tetapi sudah banyak pandangan-pandangan yang memberikan dukungan,” katanya.

Dewi menegaskan, sejumlah substansi penting yang selama ini menjadi tuntutan gerakan reforma agraria telah masuk dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria, antara lain penyelesaian konflik agraria, koreksi ketimpangan, redistribusi tanah dan pemulihan hak, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.

Koreksi Ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah

Salah satu hal penting dalam RUU ini, menurut KPA, adalah komitmen untuk melakukan koreksi terhadap ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Dewi menyebut, RUU Pengaturan Reforma Agraria menargetkan penurunan ketimpangan tersebut hingga setidaknya rasio gini tanah sebesar 0,30.

“Artinya, kita serius mau menurunkan rasio gini tanah kita agar ke depan tidak ada lagi ketimpangan penguasaan sumber-sumber agraria yang tajam antara badan-badan usaha skala besar dengan rakyat,” ujarnya.

KPA juga menilai pentingnya kesepakatan dalam RUU tersebut mengenai pembentukan lembaga khusus untuk menjalankan reforma agraria.

“RUU ini juga bersepakat dengan apa yang selalu menjadi aspirasi kita, desakan kita, soal pentingnya lembaga khusus untuk menjalankan Reforma Agraria,” kata Dewi.

Petani, Masyarakat Adat, Nelayan, Perempuan, dan Kelompok Marginal sebagai Subjek Reforma Agraria

Dari sisi subjek, Dewi menegaskan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria telah mengakomodasi kelompok-kelompok rakyat yang selama ini menjadi bagian penting dari perjuangan reforma agraria.

Petani, buruh tani, penggarap, nelayan kecil, nelayan tradisional, petambak, buruh di sektor-sektor lain, kelompok marjinal di perkotaan, serta perempuan menjadi bagian dari subjek reforma agraria.

Begitu pula dengan objek reforma agraria. Berbagai objek yang selama ini menjadi sumber dan penyebab konflik agraria, termasuk tanah dan sumber agraria yang telah dikuasai serta dikelola masyarakat selama berpuluh-puluh tahun di berbagai sektor, masuk dalam cakupan reforma agraria.

“Termasuk status-status kawasan hutan atau perkebunan yang dipakai di dalam masyarakat, dan bagaimana tanah negara, tanah terlantar, atau area penggunaan lain, itu juga menjadi bagian dari objek Reforma Agraria,” jelas Dewi.

Menurutnya, reforma agraria juga tidak dapat hanya dipandang dari perspektif daratan.

“Tidak hanya di daratan, tetapi juga bagaimana hak atas air, sumber mata air, perairan, di wilayah pesisir, itu juga menjadi bagian dari pengaturan Reforma Agraria. Sebab kehidupan petani, nelayan, masyarakat di pesisir itu tidak bisa dilihat sama. Masing-masing punya keragaman dan kekhasannya. Dan ini yang perlu kita jaga sama-sama,” ujarnya.

Kawal Substansi RUU hingga Sidang Paripurna

Dewi mengajak seluruh gerakan rakyat untuk terus mengawal substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria hingga tahapan pengesahan di sidang paripurna DPR RI.

“Kita tunggu besok. Mudah-mudahan substansi yang dibahas hari ini selamat, tetap kuat secara substansial, dan kuat secara keberpihakannya kepada rakyat,” katanya.

KPA juga berharap undang-undang tersebut mampu menjadi instrumen untuk mengoreksi praktik-praktik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani dan menghambat pelaksanaan reforma agraria.

“Dan tajam kepada korporasi-korporasi ataupun aparat, penegak hukum, atau pejabat publik yang selama ini mendiskriminasi hak-hak petani, melakukan kekerasan-kekerasan yang menghalangi proses Reforma Agraria selama ini,” tegas Dewi.


Kado Hari Tani Nasional untuk Kaum Tani dan Rakyat

KPA berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria yang akan dibawa ke sidang paripurna dan diharapkan disahkan pada 22 September 2026 dapat menjadi kado yang baik pada Hari Tani Nasional bagi kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan kelompok marginal lainnya.

Menurut Dewi, kado yang baik bukan sekadar lahirnya sebuah undang-undang, tetapi lahirnya instrumen hukum yang benar-benar dapat digunakan rakyat untuk memperoleh keadilan agraria.

“Kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan. Tempat nelayan kampung dan wilayah tangkapnya dapat dilindungi. Tempat perempuan di desa dan di kota setara memperoleh hak atas tanah. Tempat buruh di desa dan di kota mendapat tanah atau pemukiman yang layak,” ujar Dewi.

Lebih jauh, KPA berharap undang-undang ini dapat menjadi instrumen untuk membatasi konsentrasi penguasaan tanah oleh korporasi sekaligus mengoreksi kebijakan pemerintah yang selama ini menyingkirkan hak-hak masyarakat.

“Tempat keserakahan korporasi dalam penguasaan tanah maha luas dapat dikurangi dan dibatasi. Tempat lembaga-lembaga pemerintah yang selama ini memberikan keputusan yang menyingkirkan hak-hak masyarakat dikoreksi,” tegasnya.

Dengan hadirnya UU Pengaturan Reforma Agraria, KPA juga berharap rakyat memiliki landasan yang lebih kuat untuk membangun serikat rakyat san organisasi rakyat dalam memperjuangkan keadilan agraria sekaligus memperkuat kedaulatan pangan.

“Dengan adanya UU ini, petani dapat membangun serikat atau organisasi rakyat yang kokoh untuk mewujudkan keadilan agraria dan kedaulatan pangan.”

Pewarta: Rilis
Editor : Helti Marini S

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.