pickleballvnz.com

Koster sediakan nomor aduan oknum ASN malas dan curang - ANTARA News Bali

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat melaporkan pegawai Pemprov Bali, baik ASN maupun non-ASN, yang melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang peningkatan kinerja,...

Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster meminta masyarakat melaporkan pegawai Pemprov Bali, baik ASN maupun non-ASN, yang melanggar Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas pelayanan publik.

“Laporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666 jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini,” kata Koster di Denpasar, Jumat.

Instruksi tersebut berisi arahan kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

“Jadi apa yang sudah diprogramkan supaya dikerjakan dengan baik, meningkatkan kinerjanya, tidak asal-asalan saja, datang jam 8 pulang jam 4, tapi di kantor tidak melakukan sesuatu secara maksimal,” ujarnya.

Selain kinerja, instruksi tersebut mengatur peningkatan kualitas dan integritas pegawai dengan membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan secara jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Instruksi itu juga mengatur kewajiban pegawai untuk bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, antara lain dengan meningkatkan kinerja dan inovasi, kualitas pelayanan publik, serta membangun budaya pelayanan yang ramah dan menarik.

Pegawai juga diminta membangun lingkungan kerja yang bebas keluhan, menolak gratifikasi, memperlakukan masyarakat secara adil, dan mengambil tindakan sesuai kewenangan.

“Jadi saya buka nomor khusus pengaduan ya, dicatat itu, masyarakat yang mendapat perlakuan tidak baik dalam pelayanan akan melaporkan melalui nomor pengaduan ini,” kata Koster.

Dalam instruksi tersebut juga dimuat sejumlah larangan, antara lain mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang, atau jasa; menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi; mengintervensi proses administrasi pemerintahan; serta meminta atau menerima imbalan.

Pegawai juga dilarang menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, atau anggaran untuk kepentingan pribadi, menyebarkan berita bohong, dan melakukan perselingkuhan.

Koster mengatakan ketentuan tersebut disusun sebagai langkah antisipasi agar perilaku pegawai tidak mencoreng nama Pemerintah Provinsi Bali.

Apabila terbukti melanggar, pegawai Pemprov Bali akan dikenai sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lain sesuai kewenangan.

“Sanksi tergantung pelanggarannya, saya tidak segan-segan, ini sudah terbentuk tim, teknisnya mereka akan melaporkan setiap bulan,” tutur Koster.
 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.