Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Peristiwa Kuda Tuli
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hHoc penyelidikan pro jJustisia. Tim khusus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 27...
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim ad hHoc penyelidikan pro jJustisia. Tim khusus ini dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 27 Juli 1996 atau peristiwa Kuda Tuli.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa pembentukan tim tersebut merupakan langkah lanjutan dari pihaknya terkait dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.
"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pro justisia pPelanggaran HAM yang berat peristiwa 27 Juli 1996," kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
"Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," sambungnya.
Pembentukan ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.
Anies menerangkan, tim khusus Komnas HAM tersebut nantinya memiliki sejumlah kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Mulai dari menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Selain itu, tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.
Anis menyatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.
"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar Anis.
Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Adapun peristiwa Kudatuli adalah kerusuhan yang terjadi 30 tahun lalu dengan latar nelakang dualisme kepemimpinan PDI. Saat itu terdapat upaya pengambilalihan kantor DPP PDI yang mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.