Komisi IX DPR dorong tenaga kesehatan PPPK juga diangkat jadi PNS
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong tenaga kesehatan yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai ...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendorong tenaga kesehatan yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, kepastian status itu penting untuk menjamin kesejahteraan para tenaga kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Tenaga kesehatan PPPK dan PPPK paruh waktu berharap bisa segera mendapatkan status sebagai PNS, apalagi kemarin kita melihat guru juga sudah diambil alih statusnya oleh pemerintah pusat,” kata Charles dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia merujuk kepada kebijakan terbaru ihwal guru PPPK akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi yang direncanakan pada awal 2027.
Adapun Charles menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Lintas Profesi Kesehatan dan Dewan Eksekutif Nasional Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh Indonesia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/8).
Dalam audiensi tersebut, kata dia, para tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi yang menunjukkan masih adanya persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan yang perlu segera diatasi.
Dia menilai tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab besar karena profesinya berkaitan langsung dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tanggung jawab tersebut mesti diikuti dengan perlindungan dan penghargaan yang memadai.
“Saya rasa harus ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan status yang lebih jelas dan juga penghasilan yang lebih ideal bagi tenaga kesehatan di Indonesia,” ucapnya.
Selain kepastian status, ia juga meminta penghasilan tenaga kesehatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat ditingkatkan.
“Ada yang menyampaikan tadi bidan yang penghasilan bulanannya hanya Rp1,2 juta. Saya rasa ini harus ada perbaikan ke depan,” katanya.
Di samping itu, dia menyebut masih ada tenaga kesehatan yang berstatus honorer di sejumlah daerah. Ia meminta persoalan itu segera dituntaskan, seiring kebijakan pemerintah yang mengarahkan penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara.
“Harapan saya pemerintah harus memberikan status yang lebih jelas, angkat saja sebagai PPPK,” ucap Charles.
Legislator bidang kesehatan dan ketenagakerjaan itu menambahkan, perlindungan terhadap profesi tenaga kesehatan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Salah satu ketentuan yang didorong, yaitu kepastian mengenai batas minimum upah layak bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Anggota DPR minta revitalisasi puskesmas diprioritaskan di daerah 3T
Baca juga: Prabowo usul datangkan dokter dari LN, DPR: Harus transfer teknologi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.