Kominfo Sulteng: Berani Berdering dalam bentuk bantuan keuangan khusus
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan program Berani Berdering dalam bentuk bantuan keuangan ANTARA News sulteng 1 ...
Kominfo Sulteng: Berani Berdering dalam bentuk bantuan keuangan khusus
Kamis, 27 Agustus 2026 17:52 WIB
Kepala Diskominfosantik Sulawesi Tengah Wahyu Agus Pratama. (Antara/Kristina Natalia)
Palu (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan program Berani Berdering dalam bentuk bantuan keuangan khusus.
“Penganggaran program ini melalui bantuan keuangan khusus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Kepala Diskominfosantik Sulteng Wahyu Agus Pratama di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan pelaksanaan program tersebut, telah dibentuk tim koordinasi pelaksanaan program berani berdering melalui Keputusan Gubernur dengan penanggung jawab lima perangkat daerah, yakni Diskominfosantik Sulteng, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulteng, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulteng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng dan Biro Hukum Setda Sulteng.
Lanjut dia, program itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulteng yang melekat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang disalurkan langsung ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pemprov Sulteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,3 miliar untuk menjalankan program Berani Berdering yang merupakan sebuah kebijakan pemerataan akses internet hingga ke pelosok daerah.
Program itu menyasar 150 desa se Sulteng di Tahun 2026, di mana setiap desa menerima anggaran sebesar Rp69 juta untuk menjalankan program tersebut.
Agus menjelaskan terkait pengadaan barang dan jasa, dilakukan oleh pemerintah desa dan disesuaikan dengan petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Pemprov Sulteng. Pengadaan itu wajib mengikuti mekanisme peraturan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Dia menegaskan, khusus program tersebut pihaknya telah berkoordinasi dan menyurat ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng. BPKP telah membalas surat tersebut dan memberikan pertimbangan untuk pertimbangan untuk pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
“Kami juga melibatkan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk pengawasan program. Selain itu melibatkan Dinas Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dari kabupaten,” katanya menegaskan.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026