KLH Wajibkan Produsen Bertanggung Jawab Kelola Limbah Plastik
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan pembuat produk untuk mengemban tanggung jawab lebi...
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sedang merancang Peraturan Menteri mengenai Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan pembuat produk untuk mengemban tanggung jawab lebih besar terhadap tata kelola limbah kemasan plastik yang diproduksi.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan kebijakan ini akan dijalankan melalui pembentukan Packaging Recovery Organization (PRO) sebagai lembaga pengelola sampah berbasis kolaborasi.
Menurut Jumhur, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah plastik berlangsung secara berkelanjutan dengan dukungan pendanaan dari sektor industri, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Sebentar lagi akan ada Peraturan Menteri tenatng EPR, yaitu tanggung jawab yang diperluas dari produsen yang menghasilkan limbah plastik. Perusahaan-perusahaan besar sudah menjalankan kebijakan ini," ujar Jumur saat menghadiri Festival Kali Sabi di Kota Tangerang, melansir Antara, Selasa (14/7/2026).
Menurut dia, hampir 10.000 pabrik besar di Indonesia akan berpartisipasi dalam skema tersebut dengan mengalokasikan sebagian anggaran guna memroses limbah kemasan produk mereka.
Pengelolaan Dana
Perbesar
Jumhur mengatakan, dana tersebut akan dikelola melalui PRO yang dapat dibentuk oleh yayasan, komunitas, maupun organisasi masyarakat yang beraktivitas di bidang lingkungan.
"Organisasi seperti yayasan lingkungan nantinya bisa menjaadi PRO. Ada anggarannya dan nilainya cukup besar. Ini sekaligus akan menciptakan green jobs atau lapangan kerja hijau di berbagai daerah," ucap dia.
Jumhur memaparkan, skema pendanaan PRO bersifat berkelanjutan karena berasal dari kontribusi para produsen selama perusahaan masih beroperasi.
Menurut dia, pemerintah hanya berperan sebagai regulator yang menetapkan tata kelola dan mekanisme pelaksanaannya, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh para pelaku industri sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi.
"Ini bukan sistem proposal yang kalau tidak disetujui, maka kegiatan berhenti. Selama pabrik-pabrik itu beroperasi, pendanaan untuk pengelolaan sampah akan terus berjalan, sehingga organisasi pengelola juga memiliki kepastian dalam menjalankan programnya," tutur Jumhur.
Pemanfaatan Dana PRO
Jumhur mengatakan, dana PRO nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pengurangan sampah, mulai dari edukasi masyarakat secara door to door, penyediaan sarana pemilahan sampah, hingga kampanye perubahan perilaku agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai.
"Keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada meningkatnya kesadaran masyarakat. Karena itu, pendekatan edukatif harus berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai," ucap dia.
Sebagai contoh, Jumhur mengungkapkan keberhasilan sebuah komunitas di Bali yang mampu mengubah kawasan sungai menjadi bersih dan produktif melalui edukasi kepada warga agar menjadikan sungai sebagai bagian dari wajah permukiman, bukan area belakang rumah.
Dia mengatakan, kesadaran kolektif tersebut kemudian mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi di sepanjang kawasan sungai.
"Kita ingin pendekatan seperti itu berkembang di berbagai daerah. Ketika masyarakat peduli terhadap sungai, lingkungan menjadi bersih dan pada akhirnya memberikan manfaat ekonomi bagi warga," tandas Jumhur.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6