pickleballvnz.com

KLH: El Nino memperparah kebakaran TPA Putri Cempo

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan berkepanjangan memperparah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Surakarta, J...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan fenomena El Nino yang menyebabkan kekeringan berkepanjangan memperparah kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

"Putri Cempo ini luasnya 17 hektare, yang sudah terbakar sekarang ada 2,4 hektare, nah ini kalau tidak segera ditanggulangi bisa merambat. Jadi, awalnya itu di zona D, zona yang kecil tetapi karena ada El Nino, ada angin dan di sana sampahnya masih terbuka atau open dumping, lompatlah dia ke zona B. Zona B ini adalah zona yang paling besar dari zona tumpukan sampah yang ada di Putri Cempo," kata Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina dalam diskusi bersama media di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan hingga saat ini pemerintah masih berupaya memadamkan api di TPA tersebut, yang tidak bisa hanya dilakukan dari atas, tetapi juga harus dari dalam tumpukan sampah.

"Jadi, selangnya harus dimasukkan ke dalam tumpukan sampah itu supaya tidak menyebar apinya lebih dalam lagi. Kami sedang masih meminta data dari teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta, namun mungkin karena mereka masih sibuk untuk pemadaman, mungkin nanti kita coba tanyakan lagi kira-kira tumpukan itu seperti apa karena kalau tidak, kalaupun di-bombing dari atas tetapi di bawahnya juga masih ada bara, ini juga akan muncul kembali nantinya," katanya,

Ia menjelaskan sampah yang masih tercampur dan belum terpilah di TPA Putri Cempo juga memperparah kebakaran di wilayah tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026 berisi panduan tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem, di mana pemerintah daerah harus segera melakukan apa yang sudah menjadi kebijakan, bahwa dilarang memasukkan lagi sampah organik ke TPA, sedangkan yang boleh di bawa ke tempat itu hanya residu.

"Kami di KLH juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kebakaran TPA, dan hingga saat telah menangani 23 kejadian kebakaran, baik itu TPA resmi maupun TPA yang ilegal," katanya.

Baca juga: KLH: "Open dumping" salah satu penyebab kebakaran TPA Putri Cempo

Baca juga: Pemerintah tutup ratusan pembuangan sampah terbuka di Indonesia

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.