pickleballvnz.com

KKP layani 162 dokumen perizinan nelayan lewat layanan gerai di KNMP - ANTARA News Jawa Timur

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayani 162 dokumen perizinan usaha nelayan melalui kegiatan gerai layanan di sejumlah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sepanjang Januari hin...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayani 162 dokumen perizinan usaha nelayan melalui kegiatan gerai layanan di sejumlah Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan layanan tersebut merupakan upaya jemput bola untuk membantu nelayan, khususnya pemilik kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), yang belum memahami mekanisme pengurusan perizinan secara daring.

"Kita ingin nelayan memiliki usaha yang tertata dan didukung dokumen yang sesuai. Karena itu, KKP terus mendorong kemudahan pengurusan perizinan,” kata Lotharia dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

KKP menggelar Sosialisasi dan Gerai Dokumen Kapal Perikanan dan Perizinan Berusaha bagi Nelayan Kecil dan Kapal Perikanan di Bawah 30 GT, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, di KNMP Bintaro, Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada 28-29 Agustus 2026.

Dalam kegiatan tersebut, kementerian melayani 119 dokumen. Sementara pada kegiatan serupa sebelumnya di KNMP Ketapang, Lampung Selatan, KKP melayani 43 dokumen perizinan.

Dengan demikian, total 162 dokumen perizinan telah mendapatkan pelayanan melalui kegiatan gerai KKP di KNMP pada 2026.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan KKP Ukon Ahmad Furkon mengatakan kehadiran petugas secara langsung di lapangan memungkinkan KKP mengetahui kondisi dokumen yang dimiliki nelayan sekaligus membantu menyelesaikan kekurangan persyaratan.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut mencakup sosialisasi tata kelola perikanan tangkap dan perizinan berusaha, pendaftaran kapal dan e-BKP bagi kapal di bawah 30 GT, serta pengurusan NIB dan Sertifikat Standar.

Nelayan juga dapat memanfaatkan gerai untuk konsultasi, pemeriksaan dan verifikasi berkas, pendataan, hingga fasilitasi penerbitan perizinan.

KKP memastikan layanan tersebut akan terus dilakukan. Dokumen yang telah lengkap akan diverifikasi dan datanya dipastikan, sedangkan dokumen yang masih memiliki kekurangan akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait.

“Sehingga prosesnya tidak berhenti setelah kegiatan selesai," kata Ukon.

Melalui layanan jemput bola tersebut, KKP mendorong proses perizinan usaha perikanan tangkap yang lebih sederhana dan mudah dijangkau nelayan sekaligus memperkuat administrasi dan kualitas data perikanan tangkap.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.