Ketua MPR Ahmad Muzani Sebut MA Masih Kekurangan 1.600 Hakim
Berita Nasional Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB...
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:58 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan Mahkamah Agung masih membutuhkan sekitar 1.600 hakim untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan.
Baca Juga
Muzani menyampaikan hal itu usai bertemu Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. Menurut dia, apabila rekrutmen dilakukan tahun ini, para hakim baru diperkirakan mulai bertugas pada 2029 setelah menjalani pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim," kata Muzani.
Baca Juga
Ia menjelaskan saat ini Mahkamah Agung memiliki sekitar 8.600 hakim, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen telah berusia 55 tahun dan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga 10 tahun mendatang.
"Artinya dalam 5-10 tahun yang akan datang harus sudah menghadapi pensiun karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum," ucapnya.
Baca Juga
Menurut Muzani, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam pemenuhan sumber daya manusia di sektor peradilan sehingga perlu dicarikan solusi bersama sebagai bagian dari penguatan lembaga negara.
"Penguatan lembaga negara itu artinya penguatan cabang-cabang kekuasaan negara, yang berarti penguatan negara secara keseluruhan," ujarnya.
Selain kebutuhan hakim, pertemuan tersebut juga membahas independensi anggaran Mahkamah Agung. Muzani menilai sudah saatnya lembaga peradilan memikirkan skema anggaran yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menyebut anggaran Mahkamah Agung saat ini sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut dia, besaran tersebut telah disertai peningkatan kesejahteraan hakim.
Muzani mengatakan gaji hakim yang baru bertugas saat ini mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Ia berharap kondisi tersebut dapat menarik lulusan terbaik fakultas hukum untuk berkarier sebagai hakim. (Ant)
Ririn Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati, Hakim Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perannya
Majelis hakim PN Indramayu menjatuhkan pidana mati kepada Ririn Rifanto dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.
VIVA.co.id
9 Juli 2026