Keraton Yogyakarta pastikan food truck di Alkid kantongi izin resmi
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan salah satu food truck dari usaha makanan yang batal melanjutkan kegiatannya di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta telah ANTARA News jogja 3 ...
Keraton Yogyakarta pastikan food truck di Alkid kantongi izin resmi
Sabtu, 19 September 2026 09:06 WIB
Warga berolahraga di kawasan Alun Alun Kidul Kota Yogyakarta. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Yogyakarta (ANTARA) - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memastikan salah satu food truck dari usaha makanan yang batal melanjutkan kegiatannya di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta telah mengantongi izin resmi dari lembaga tersebut.
"Pihak Keraton Yogyakarta telah memberikan izin untuk kegiatan food truck tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat GKR Condrokirono dalam keterangan di Yogyakarta, Jumat.
Dia mengatakan, oleh karena itu, dengan adanya permintaan pembayaran parkir dan hal-hal lain yang disampaikan pemilik usaha makanan tersebut, bukan merupakan pungutan resmi yang ditetapkan Keraton Yogyakarta.
"Terkait adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan yang bersangkutan melalui media sosial, kami tegaskan itu bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," katanya.
Pihak Keraton Yogyakarta menyayangkan adanya situasi yang dialami dan kemudian disampaikan pihak yang bersangkutan tersebut di media sosial.
Pihaknya juga berharap, persoalan yang dialami pelaku usaha kecil menengah (UKM) tersebut hingga kemudian membatalkan melanjutkan usaha selama lima hari itu segera ditindaklanjuti pihak terkait, agar tidak terulang lagi.
"Kami berharap hal-hal yang terjadi di luar proses perizinan ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," katanya.
Pemilik food truck melalui media sosial mengungkapkan sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, mulai dari parkir sebesar Rp1 juta per hari, penyediaan makanan untuk sejumlah orang termasuk tiga orang yang disebut anggota kepolisian, hingga biaya tambahan listrik.
Atas permintaan tersebut, pemilik usaha menyebut sebagai pungutan liar dan memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan lagi selama lima hari dan hanya mengikuti kegiatan selama satu hari.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026