pickleballvnz.com

Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Lakukan Hubungan Intim, Terancam Dipecat

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan telah memindahkan kedua ASN tersebut dari sekolah tempat mereka sebelumnya bertugas ...

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan telah memindahkan kedua ASN tersebut dari sekolah tempat mereka sebelumnya bertugas sejak awal Agustus 2026.

“Yang jelas, pertama, pada awal Agustus sesungguhnya Kepala Dinas Pendidikan sudah memindah yang bersangkutan ke tempat yang memang tidak di situ lagi,” kata Sukirman kepada media, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: Gairah Pembatik Muda di Pekalongan, Berdikari dari Goresan Malam

Pemkab Pekalongan kemudian membentuk tim yang melibatkan Dindikbud serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Tim tersebut bertugas memeriksa persoalan secara administratif dan menyusun rekomendasi mengenai sanksi.

“Ini untuk segera mengambil keputusan,” ujarnya.

Sukirman mengatakan, sanksi terhadap kedua ASN tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Hukuman dapat diberikan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian sebagai ASN.

“Yang pertama tentu saja non-job, pindah kerja, apa segala macam. Yang kedua, tentu ada klausul untuk penurunan pangkat. Lalu kemudian penurunan eselon, pangkat, dan seterusnya itu tadi,” kata dia.

Menurut Sukirman, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan. Namun, keputusan tersebut tidak dapat diberikan secara langsung sebelum proses pemeriksaan dan rekomendasi tim selesai.

“Ya sampai akhirnya nanti pemecatan dengan tidak hormat. Itu yang paling puncak,” ujarnya.

Ia menegaskan, tim akan menentukan bentuk pelanggaran dan sanksi yang sesuai berdasarkan ketentuan kepegawaian.

“Makanya nanti tim itu yang akan bekerja, yang akan mengumpulkan apa, tim-tim itu,” kata Sukirman.

Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan mengenai video tersebut sejak awal Agustus 2026.

Dindikbud telah memeriksa kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan dari komite sekolah serta masyarakat di wilayah tersebut.

“Laporan pertama itu kan dari tanggal 4 Agustus,” kata Kholid.

“Dindikbud juga didatangi teman-teman komite, masyarakat yang ada di wilayah tersebut,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan awal, kepala sekolah ditempatkan di kantor Dindikbud. Sementara itu, guru yang bersangkutan dipindahkan sementara ke sekolah lain sambil menunggu proses administrasi.

Kholid mengatakan, sanksi nantinya dapat berupa hukuman ringan, sedang, maupun berat.

“Ya nanti kan ada tim ya artinya. Bisa hukuman sedang, ringan, dan berat,” ujarnya.

Mengenai video yang beredar di media sosial, Kholid menyebut terdapat indikasi bahwa dua orang yang terlihat dalam video merupakan ASN yang dimaksud.

“Nah, indikasinya iya, intinya itu,” kata Kholid.

Kholid menargetkan proses pemeriksaan oleh tim dapat dilakukan secepatnya. Jika memungkinkan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu minggu.

Baca Juga: PCNU Pekalongan Dukung Lirboyo Jadi Lokasi Muktamar ke-35 NU

“Secepatnyalah artinya. Syukur-syukur satu minggu selesai tim, kita membuat laporan, pasti segera kita apa namanya hasilnya sudah jelas untuk kita sampaikan kepada publik maupun yang bersangkutan,” ujarnya.

Kholid menambahkan, hingga saat ini belum ada laporan dari pasangan masing-masing ASN terkait persoalan tersebut. Karena itu, Dindikbud menangani kasus tersebut melalui mekanisme dan aturan kepegawaian.

Untuk sementara, kepala sekolah ditempatkan di Dindikbud. Adapun guru yang bersangkutan masih menjalankan tugas mengajar di sekolah lain di luar wilayah tempatnya bertugas sebelumnya.