pickleballvnz.com

Kepastian hukum tanah masyarakat jadi prioritas utama BPN Sulteng

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama penyelenggaraan layanan ANTARA News sulteng 1 ...

Kepastian hukum tanah masyarakat jadi prioritas utama BPN Sulteng

Kamis, 24 September 2026 15:52 WIB

Image Print

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin (kanan) menyerahkan sertifikat tanah kepada salah satu pejabat pemerintah daerah di Sulteng usai peringatan hari agraria dan tata ruang 2026 berlangsung di Kota Palu, Kamis (24/9/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Rifki Hasan)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan kepastian hukum dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas utama penyelenggaraan layanan pertanahan.

"Pengelolaan agraria berkeadilan, pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat merupakan komitmen kami," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Sulteng Indera Imanuddin di Palu, Kamis.

Ia mengemukakan saat ini ATR/BPN diperkuat melalui sinergitas dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah daerah (pemda), selain itu integrasi validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta data perpajakan terus diperluas di berbagai kabupaten/kota, sebagai bagian penguatan layanan pertanahan.

"Saya meminta kolaborasi itu terus diperkuat dan diduplikasi ke seluruh daerah, sehingga tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.

Kata dia Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau (Perintis), dengan target penyelesaian pengurusan dokumen pertanahan 10 hari. Layanan itu telah diuji coba pada 17 Kantor Pertanahan, kemudian dilanjutkan di 109 Kantor Pertanahan daerah, termasuk Sulawesi Tengah.

Percepatan pelayanan publik di bidang pertanahan telah menjadi komitmen, karena dokumen pertanahan sangat penting sebagai bukti hukum tertinggi atas kepemilikan dan hak seseorang terhadap sebidang tanah atau properti.

Meski begitu transformasi layanan tidak cukup hanya dengan perubahan sistem dan teknologi. Transformasi harus berjalan bersama integritas, maka kemitraan yang telah dibangun dengan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh berhenti pada pelatihan atau refleksi nilai-nilai integritas.

"Semuanya harus diwujudkan dalam tindakan nyata, penindakan yang tegas terhadap setiap pelanggaran pertanahan, dan perbaikan sistem secara menyeluruh sebagai mana diamanatkan Menteri ATR/BPN," tutur Inderah.

Ia menambahkan pada momentum peringatan hari agraria dan tata ruang 24 September 2026, Kanwil BPN menyerahkan 50 sertifikat tanah dari Program Strategis Nasional (PSN) kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.

Sebanyak 50 dokumen pertanahan itu terdiri atas sertifikat hak milik, hak pakai maupun wakaf dengan jumlah penerima sertifikat 12 orang.

"Hak pakai berupa aset pemerintah daerah, hak milik berupa hasil Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk perorangan maupun organisasi keagamaan dan wakaf digunakan sebagai sarana kegiatan ibadah, pendidikan dan kesehatan," ucapnya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026