Kepala Perwakilan Jateng Terjerat Perkara Suap, BPK: Kami tak Lindungi Anggota yang Jelas Salah |Republika Online
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, ...
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) buka suara atas ditetapkannya Kepala BPK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. BPK menyatakan siap mendukung proses penyidikan dan tidak akan melindungi Luthfi.
BPK mengungkapkan, Luthfi ditetapkan tersangka karena diduga terlibat tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.
“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata BPK dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
BPK menambahkan, penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi. “Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
“BPK memastikan bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akan diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin pegawai negeri sipil untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata BPK.