pickleballvnz.com

Kepala BPKAD Parimo akui diperiksa Polisi terkait proyek Perpustakaan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong (BPKAD Parimo) Yusrin Usman mengaku telah memenuhi pemeriksaan atau klarifikasi oleh Polda Sulawesi ANTARA News sulteng 1 ...

Kepala BPKAD Parimo akui diperiksa Polisi terkait proyek Perpustakaan

Senin, 13 Juli 2026 22:20 WIB

Image Print

Kepala BPKAD Parigi Moutong Yusrin Usman memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait pemeriksaan dirinya oleh Polda Sulteng terkait dugaan korupsi pembangunan gedung layanan perpustakaan. (ANTARA/Moh Ridwan)

Parigi, Sulteng (ANTARA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Parigi Moutong (BPKAD Parimo) Yusrin Usman mengaku telah memenuhi pemeriksaan atau klarifikasi oleh Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi Rp8,79 miliar pembangunan gedung layanan Perpustakaan di kabupaten itu.

"Saya sudah memenuhi panggilan Polda untuk memberikan keterangan," kata Yusrin Usman ditemui di Parigi, Senin.

Ia mengemukakan undangan klarifikasi dari kepolisian telah diterima beberapa waktu lalu, sesuai surat dengan nomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus.

Ia memberikan keterangan di Mapolda Sulteng pada Kamis (2/7), dalam surat itu penyidik meminta Yusrin hadir sambil membawa sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.

Proyek bangunan layanan Perpustakaan Parimo itu dikerjakan CV Arawan dengan nilai kontrak Rp 8.79 lebih, anggaran proyek bersumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tahun anggaran 2025.

Meski begitu ia tidak merincikan pertanyaan-pertanyaan dilontarkan polisi.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Parimo Syamsu Nadjamudin selalu Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini telah memberikan keterangan kepada polisi pada 10 Juni 2026.

Dalam pemeriksaan itu ia memberikan keterangan kepada penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng sesuai kewenangan.

"Saya tidak bisa mencairkan karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk tiga paket pekerjaan pagar, lanskap, dan parkiran,” Kata Syamsu.

Ia menjelaskan tiga paket tersebut bermasalah karena tidak diusulkan kepala daerah, tidak mendapat persetujuan Perpustakaan Nasional, dan tidak tercantum dalam dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.

Ia menambahkan, dalam proyek itu ada pencairan uang muka oleh pejabat sebelumnya.

"Pencairan uang muka terjadi sebelum saya menjabat, yang mencairkan adalah PPK sebelumnya," kata dia menegaskan.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026