pickleballvnz.com

Kementerian UMKM: Manfaat ojol sebagai UMKM bisa mendapatkan KUR - ANTARA News Jambi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.

"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.

Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.

Ia mengatakan koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kebijakan yang disusun mampu menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pihak, mulai dari pengemudi, perusahaan aplikator, pelaku UMKM, hingga konsumen.

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perhubungan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah perusahaan aplikator, antara lain GoTo, Grab, dan Maxim, guna mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan pembagian tarif layanan sebesar 92 persen bagi mitra pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Baca juga: Menteri UMKM: Perpres ojol sebagai UMKM sedang difinalisasi

Baca juga: Menteri UMKM: Pendapatan ojol tidak turun setelah potongan 8 persen

Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Uploader : Ariyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.