Kementerian PKP berupaya ajukan Bedah Rumah 2 juta unit pada 2027
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya untuk mengajukan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah sebanyak 2 juta unit pada tahun ANTARA News jogja 28 ...
Kementerian PKP berupaya ajukan Bedah Rumah 2 juta unit pada 2027
Jumat, 11 September 2026 20:50 WIB
Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Musrifah menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/9/2026). ANTARA/Aji Cakti
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya untuk mengajukan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah sebanyak 2 juta unit pada tahun depan.
"Untuk (Bedah Rumah) yang tahun 2027, jmemang saat ini baru teralokasi 311.000 unit. Tetapi memang kita upayakan untuk bisa mengajukan sampai dengan 2 juta unit rumah," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Musrifah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan hal ini berdasarkan target peta jalan (roadmap) yang harus Kementerian PKP kejar sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025-2029.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, Program Bedah Rumah adalah bantuan stimulan kepada perseorangan dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, sebagai upaya pendorong/ peningkatan keswadayaan masyarakat dengan kesadaran, kemauan, kemampuan, dan kemandirian, dengan semangat kegotongroyongan dalam mewujudkan peningkatan kualitas/renovasi rumah atau pembangunan baru rumah dalam mewujudkan rumah layak huni.
Bedah Rumah dilakukan melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pelaporan. Pengalokasian Bedah Rumah meliputi tingkat nasional dan provinsi, serta kabupaten/kota, ditetapkan oleh Menteri.
Pengalokasian Bedah Rumah dapat dilakukan untuk jenis kegiatan Bedah Rumah yaitu peningkatan kualitas/renovasi; dan/atau pembangunan baru.
Pengalokasian Bedah Rumah dapat dilakukan untuk Rumah yang terdampak program pemerintah, terdampak bencana, ditetapkan berdasarkan penugasan Presiden, dan/atau ditetapkan berdasarkan arahan/kebijakan Menteri.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan Bedah Rumah sebanyak 315 ribu unit pada tahun 2027.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan pagu anggaran Kementerian PKP sebesar Rp11,77 triliun pada 2027 tersebut berdasarkan output prioritas yaitu program dukungan manajemen (Dukman) sebesar Rp910 miliar, dan program PKP mencapai Rp10,85 triliun.
Dari pagu program PKP Rp10,85 triliun, kata Didyk, anggaran untuk Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu mencapai Rp8,67 triliun.
Pewarta : Suharsana Aji Sasra J C
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026