Kementerian HAM percepat regulasi uji tuntas HAM bagi perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM akan mempercepat penyusunan regulasi mengenai uji tuntas HAM (human rights due diligence) bagi perusahaan sebagai up...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM akan mempercepat penyusunan regulasi mengenai uji tuntas HAM (human rights due diligence) bagi perusahaan sebagai upaya mencegah kegiatan usaha merugikan masyarakat dan lingkungan.
Mugiyanto mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum setelah Presiden memberikan izin prakarsa kepada Kementerian HAM untuk menyusun regulasi tersebut.
"Ini akan kami lakukan percepatan. Jadi apa yang terjadi kemarin dengan longsor banjir di Aceh, di Sumatera Utara, Sumatera Barat, kemudian sekarang ada karhutla, itu semakin menunjukkan betapa perusahaan-perusahaan yang bekerja dalam mengelola hutan, tambang, itu perlu diatur," kata Mugiyanto di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan ekstraktif. Perusahaan dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang akan diwajibkan menjalani uji tuntas HAM, sementara perusahaan dengan jumlah pekerja lebih sedikit juga dapat diminta menjalani penilaian apabila memiliki risiko tinggi terhadap pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan.
"Semua perusahaan itu kan, by regulation kan semua perusahaan yang karyawannya minimum 2.000 itu kita minta mereka untuk melakukan uji tuntas," ujar dia.
Menurut Mugiyanto, ketentuan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan perusahaan memecah badan usaha guna menghindari kewajiban penilaian.
"Artinya perusahaan karyawannya misalnya 100 atau 200 tapi perusahaannya perusahaan mining (tambang) atau plantation (perkebunan) yang berdampak serius terhadap lingkungan masyarakat, bisa di-assess, bisa diuji tuntas," kata dia.
Mugiyanto mengatakan regulasi itu akan menerapkan mekanisme reward and punishment. Perusahaan yang memenuhi prinsip HAM dapat memperoleh insentif, sedangkan perusahaan yang tidak patuh dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
"Makanya di regulasi, jadi regulasi itu akan efisien dan efektif ketika ada reward and punishment. Jadi aturannya bukan aturan yang sukarela," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pendekatan regulasi tersebut lebih mengutamakan pencegahan dan perbaikan daripada penghukuman.
"Regulasi yang sedang kami siapkan itu teman-teman, sebetulnya regulasi yang semangatnya itu konstruktif bukan punitif," kata Mugiyanto.
Ia mengatakan perusahaan dengan catatan kepatuhan yang buruk nantinya dapat memperoleh pendampingan agar memperbaiki tata kelola dan mencegah risiko pelanggaran HAM.
"Intinya adalah kita semua mengajak supaya korporasi, supaya semua perusahaan itu menjadi perusahaan yang ethical, human rights based ya, kemudian ramah dan peduli lingkungan, arahnya ke sana," kata Mugiyanto.
Mugiyanto menambahkan pengaduan masyarakat yang diterima Komnas HAM, Kementerian HAM, serta penggunaan aplikasi PRISMA menunjukkan sektor pertambangan dan perkebunan termasuk bidang usaha yang paling banyak dikaitkan dengan persoalan HAM oleh masyarakat.
Baca juga: Wamen HAM dorong penegakan hukum karhutla hingga korporasi
Baca juga: Wamen HAM pastikan suara sipil jadi dasar penyusunan kebijakan
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.