pickleballvnz.com

Kementerian HAM: Hasil analisis perda jangan berhenti di laci

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta hasil analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi disampaikan kepada ANTARA News jogja 28 ...

Kementerian HAM: Hasil analisis perda jangan berhenti di laci

Senin, 20 Juli 2026 21:55 WIB

Image Print

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Sofia Alatas memberikan sambutan dalam kegiatan "Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Perspektif HAM" di Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta hasil analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah (perda) tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi disampaikan kepada instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti dalam penyempurnaan kebijakan.

"Rekomendasi itu pada saat bapak dan ibu sudah menyelesaikan, harapannya tidak disimpan di laci. Disampaikan lah ke dinas terkait, disampaikan lah ke Kementerian HAM, nanti kami akan mencoba menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM Sofia Alatas.

Sofia menyampaikannya saat membuka "Konsinyasi Pendampingan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan (RPUU) dan Peraturan Perundang-undangan (PUU) dari Perspektif HAM" di Jakarta, Senin.

Dia mengharapkan hasil analisis yang disusun oleh kantor wilayah tidak berhenti sebagai laporan internal, melainkan menjadi dasar tindak lanjut oleh pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

"Sehingga harapannya hasil analisis bapak dan ibu bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas tersebut maupun kementerian/lembaga kalau kita di pusat," ujarnya.

Tindak lanjut atas hasil analisis tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah semakin memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.

Hal itu berfungsi untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang berpotensi melanggar HAM akibat substansi kebijakan yang belum memadai.

Ia mengatakan aparatur Kantor Wilayah Kementerian HAM punya dua tugas utama yang berkaitan dengan produk hukum daerah, yakni melakukan pendampingan dalam tahap perencanaan peraturan serta mengevaluasi kebijakan yang telah berlaku untuk menilai apakah sudah berperspektif HAM.

Sofia meminta para aparatur Kementerian HAM yang mengikuti kegiatan tersebut menyerap sebanyak mungkin informasi yang diberikan dalam kegiatan tersebut agar bisa bekerja dengan optimal dalam mengawal pemenuhan HAM di wilayah kerjanya.

"Bapak dan ibu belajar lah sebanyak mungkin, momennya saat ini. Jadi ke depannya tidak ada kesulitan bapak dan ibu dalam menganalisis satu produk hukum. Kita tahu kebijakan di Indonesia sangat banyak tapi disayangkan apabila tidak mempunyai aspek hak asasi manusia," tuturnya.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026