pickleballvnz.com

Kementerian HAM: Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kuliah Berpotensi Langgar Hak Mahasiswa atas Pendidikan

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dampaknya bisa meluas hingga menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya berkaitan dengan aspek tata kelola keuangan, tetapi juga dapat berdampak pada pemenuhan hak dasar mahasiswa untuk memperoleh pendidikan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka dampaknya bisa meluas hingga menghambat akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan untuk melanjutkan studi. Karena itu, persoalan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau masalah administrasi keuangan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.

Munafrizal menjelaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

Berdasarkan landasan tersebut, ia menegaskan tidak boleh ada praktik yang menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Ia juga menekankan bahwa program bantuan pendidikan merupakan salah satu instrumen yang digunakan negara untuk memenuhi kewajibannya dalam menjamin akses pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan dana bantuan berpotensi menghambat mahasiswa memperoleh hak tersebut.

BACA JUGA:


Dalam perspektif hak asasi manusia, Munafrizal menilai dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif. Mulai dari mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah, hilangnya kesempatan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan, memperlebar kesenjangan sosial, memicu tekanan psikologis bagi mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Oleh sebab itu, Kementerian HAM mengingatkan bahwa perguruan tinggi yang menerima dan mengelola dana bantuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel agar hak mahasiswa tetap terlindungi.

"Sungguh merupakan paradoks jika perguruan tinggi yang mengemban amanah melaksanakan pemenuhan hak atas pendidikan justru membuat mahasiswa kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan," ujarnya.

Munafrizal menambahkan, Kementerian HAM menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, ia berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

Di luar proses hukum tersebut, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak mahasiswa harus tetap menjadi prioritas. Untuk itu, Munafrizal mendorong kementerian terkait bersama perguruan tinggi menyiapkan langkah mitigasi agar mahasiswa yang terdampak tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+