pickleballvnz.com

Kementerian ATR/BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari hingga 95 Kantah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) untuk ANTARA News jogja 28 ...

Kementerian ATR/BPN perluas implementasi PERINTIS 10 hari hingga 95 Kantah

Sabtu, 26 September 2026 20:40 WIB

Image Print

Petugas saat melayani warga yang mengurus dokumen pertanahan. ANTARA/HO-ATR/BPN

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperluas layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 hari di 95 Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memudahkan masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah.

"Sebelumnya layanan ini sudah diuji coba di 17 Kantah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, perluasan layanan PERINTIS sudah mulai dijalankan tepat di Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) pada Kamis 24 September 2026 lalu.

Uunk mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, layanan PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

"Ada penambahan 78 Kantah yang tersebar di 19 provinsi. Target kami, hingga akhir tahun akan bisa berjalan di Kantah se-Indonesia," ujarnya.

Layanan PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan tiga pihak dan tahap dalam proses peralihan hak atas tanah. Tahap pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) maksimal tiga hari.

Jika dalam jangka waktu tersebut BPHTB tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui melalui mekanisme fiktif-positif. Tahap kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal rampung dalam dua hari. Kemudian selanjutnya, memproses berkas permohonan di Kantah paling lama selesai dalam lima hari.

Keberhasilan program yang diresmikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid ini merupakan hasil dari sinergi ketiga pihak. Kolaborasi ini jadi bagian penting dalam memastikan layanan PERINTIS 10 Hari berjalan sesuai target yang ditetapkan.

PERINTIS 10 Hari merupakan satu dari sejumlah transformasi layanan dan organisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat.

Bersamaan dengan penerapan PERINTIS, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari, yang kini telah berjalan di 495 Kantah atau 96,3 persen dari Kantah yang ada di seluruh Indonesia.

Adapun ke-78 Kantah pelaksana tahap kedua implementasi layanan PERINTIS 10 Hari, antara lain, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta dan di Jawa Barat antara lain yaitu Kota Bandung, Bogor I, dan Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Tengah antara lain yaitu Demak, Sragen, dan Klaten, serta Kabupaten Sleman, di D.I. Yogyakarta.

Di Jawa Timur antara lain yaitu Kota Surabaya II, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Di luar Jawa antara lain, Kota Medan, Kota Padang, Kota Balikpapan, Kota Banjarmasin, Mataram, Sikka, Tabanan, Palopo, Parepare dan Mamasa.

Pewarta : Khaerul Izan
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026