Kemenkum Sumut tuntaskan harmonisasi Ranperbup Nias wujudkan infrastruktur Jalan - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Nias tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pemeliharaan Jalan yang dilaksanakan s...
Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Nias tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pemeliharaan Jalan yang dilaksanakan secara swakelola.
Dalam keterangan diterima di Medan, Jumat, kegiatan yang berlangsung secara daring melalui zoom meeting itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, serta diikuti oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Nias, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Dalam sambutannya, Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran krusial. Tujuannya untuk memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, memenuhi kaidah teknik penyusunan yang tepat, serta menghasilkan pengaturan yang memberikan kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Nias menyampaikan bahwa Ranperbup ini disiapkan sebagai pedoman teknis agar pelaksanaan pemeliharaan jalan secara swakelola dapat berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas infrastruktur jalan secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Pada sesi pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah masukan strategis. Catatan dan rekomendasi penyempurnaan diberikan mulai dari aspek konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, sistematika, hingga teknik perumusan norma agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tim perancang juga menyoroti pentingnya konsistensi penggunaan istilah serta ketepatan penulisan rujukan sesuai Lampiran II undang-undang tersebut.
Rangkaian kegiatan harmonisasi ini ditutup secara resmi dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Dokumen hasil harmonisasi tersebut selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.