pickleballvnz.com

Kemenkum NTT memperkuat kualitas Propemperda melalui pelibatan perancang

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyatakan pelibatan perancang peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal pembentukan regulasi untuk ANTARA News ntt 2 ...

Kemenkum NTT memperkuat kualitas Propemperda melalui pelibatan perancang

Jumat, 11 September 2026 17:30 WIB

Image Print

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT Yunus Bureni menyampaikan pandangan dalam uji publik hasil pemantauan Ranperda dan Perda di UCB Kupang, Kamis (10/9/2026). ANTARA/HO-Kemenkum NTT

Kupang, NTT (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menyatakan pelibatan perancang peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal pembentukan regulasi untuk memperkuat kualitas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di daerah itu.

Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba di Kupang, Jumat, mengatakan keterlibatan perancang sejak tahap konsepsi hingga pengharmonisasian penting untuk mencegah disharmoni, tumpang tindih norma, dan persoalan implementasi sebelum regulasi ditetapkan.

“Kami mendorong agar perancang peraturan perundang-undangan dilibatkan sejak awal pembentukan regulasi, mulai dari konsepsi, pembulatan, pemantapan hingga pengharmonisasian. Dengan keterlibatan sejak awal, potensi disharmoni, tumpang tindih norma, maupun persoalan implementasi dapat diidentifikasi dan diperbaiki sebelum regulasi ditetapkan,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Hasil Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda) BULD DPD RI terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi NTT, yang berlangsung di Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, Kamis (10/9).

Silvester menegaskan kualitas regulasi daerah perlu dijaga sejak awal karena otonomi daerah tetap berada dalam bingkai NKRI dan sistem hukum nasional.

“Otonomi daerah bukan berarti daerah berdiri sendiri dalam membentuk regulasi. Setiap kebijakan daerah tetap berada dalam bingkai NKRI dan sistem hukum nasional. Oleh karena itu, kualitas regulasi harus dijaga sejak awal melalui proses konsepsi, pembulatan, pemantapan, dan pengharmonisasian yang dilakukan secara cermat,” ujarnya.

Menurut dia, pemantauan dan evaluasi Ranperda maupun Perda juga perlu diarahkan pada objek yang tepat agar tidak berhenti pada pembahasan proses pembentukan regulasi, tetapi menilai substansi dan kualitas aturan yang telah maupun akan diberlakukan.

Pemantauan tersebut antara lain menguji kesesuaian regulasi dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Ia mengatakan salah satu regulasi yang dapat dikaji yakni Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi lima persen.

Menurut dia, perubahan tarif tersebut perlu dilihat dari sisi kedayagunaan dan kehasilgunaan karena berpotensi memengaruhi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data dalam forum, penerimaan PBBKB NTT pada 2025 dengan tarif 10 persen mencapai sekitar Rp252 miliar.

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum NTT Yunus Bureni mengatakan evaluasi Perda tidak cukup hanya melihat kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga relevansi, efektivitas, dan dampaknya bagi masyarakat.

“Pemantauan dan evaluasi harus mampu menjawab apakah sebuah Perda masih relevan, dapat dilaksanakan, memiliki daya guna dan hasil guna, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Karena itu, objek kajiannya perlu jelas, sehingga rekomendasi yang dihasilkan juga konkret,” jelas Yunus.

la menambahkan forum uji publik tersebut dapat menjadi langkah awal untuk dilanjutkan dengan proses pemantauan dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap Ranperda dan Perda yang menjadi objek kajian. Proses tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan menghimpun data, mengamati pelaksanaan, mengidentifikasi persoalan, menganalisis norma, hingga mengkaji dampak regulasi.

Pewarta : Yoseph Boli Bataona
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.