Kemenkum Babel pertajam ketentuan pidana dalam perda
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mempertajam dan menyesuaikan ketentuan hukum pidana di dalam peraturan daerah (perda), agar penyusunan produk hukum daerah ter...
Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mempertajam dan menyesuaikan ketentuan hukum pidana di dalam peraturan daerah (perda), agar penyusunan produk hukum daerah tersebut lebih tepat, harmonis dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Perubahan dalam KUHP Nasional dan ketentuan penyesuaian pidana harus segera dipahami dan diimplementasikan dalam penyusunan produk hukum daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung usai mengikuti pendalaman materi perancang undang-undang di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan kegiatan pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan bertemakan “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana diikuti kementerian dan lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum.
"Perancang memiliki peran strategis untuk memastikan setiap ketentuan pidana dirumuskan secara jelas, proporsional, dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.
Ia menyatakan proses harmonisasi tidak hanya berorientasi pada kesesuaian secara formal, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap sanksi yang dirumuskan benar-benar diperlukan, dapat diterapkan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Ketentuan pidana dalam peraturan daerah tidak boleh disusun secara berlebihan. Sanksi administratif dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, sedangkan pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir sesuai prinsip 'ultimum remedium',” katanya.
Ultimum remedium adalah asas dalam hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus dijadikan sebagai upaya atau jalan terakhir. Sanksi ini baru boleh dipakai jika cara lain sudah gagal. Cara lain itu meliputi jalan damai, sanksi perdata (ganti rugi), atau sanksi administratif.
Ia berharap JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel semakin meningkatkan kompetensi dan ketelitian dalam melakukan penyusunan serta harmonisasi produk hukum daerah.
"Kegiatan ini tentunya menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam mendukung terwujudnya peraturan daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan perkembangan kebijakan pidana nasional," katanya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra menyampaikan perubahan kebijakan pidana nasional tidak hanya berdampak pada pembentukan undang-undang, tetapi juga menuntut penyesuaian dalam penyusunan dan harmonisasi peraturan daerah.
Penyesuaian ini meliputi penghapusan pidana kurungan dalam peraturan daerah, pembatasan ancaman pidana berupa pidana denda paling banyak Kategori III, serta penguatan penerapan sanksi administratif dengan menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Saya tekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan ketentuan pidana dalam peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang sektoral," katanya.
Baca juga: Wamenkum ingatkan pidana dalam perda wajib sesuaikan KUHP baru
Baca juga: Pasal pidana dalam perda dinilai memperpanjang proses hukum pelanggar
Baca juga: Anggota DPRD DKI soroti wewenang Satpol PP dalam revisi Perda COVID-19
Pewarta: Aprionis
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.