pickleballvnz.com

Kemenkum Babel-DPRD Bangka Tengah susun Propemperda 2027 - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027...

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, guna memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pembentukan regulasi daerah berkualitas.

"Koordinasi dan sinergi ini menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Kanwil Kemenkum Babel bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah membahas penyusunan Propemperda Tahun 2027 sebagai instrumen perencanaan pembentukan regulasi daerah agar lebih terarah, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Pembentukan peraturan daerah harus dimulai dengan perencanaan yang matang, termasuk melalui penyusunan Propemperda yang berbasis kebutuhan dan prioritas daerah. Oleh karena itu, kami terus mendorong agar setiap usulan regulasi dilakukan kajian dan penyelarasan sejak awal sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menyatakan percepatan harmonisasi terhadap rancangan regulasi daerah juga menjadi perhatian bersama.

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, dari 64 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Tahun 2026, sebanyak 37 telah dilakukan harmonisasi, sementara 27 lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Kami mengapresiasi langkah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang melakukan koordinasi lebih awal dalam penyusunan Propemperda Tahun 2027. Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap perencanaan akan membantu memastikan aspek substansi maupun teknik penyusunan regulasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Edi Purwanto menyampaikan komunikasi dan koordinasi antarinstansi perlu terus diperkuat dalam proses pembentukan peraturan daerah. 

"Setiap perangkat daerah sebagai pemrakarsa perlu memahami urgensi dan substansi regulasi yang diusulkan agar pembentukan perda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.