pickleballvnz.com

Kemenko Perekonomian nilai KI sumber pertumbuhan ekonomi masa depan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menilai kekayaan intelektual (KI) akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi RI ke depan.Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumb...

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menilai kekayaan intelektual (KI) akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi RI ke depan.

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian Elen Setiadi melihat potensi ekonomi dari kekayaan intelektual sangat besar.

"Untuk itu, Kementerian Bidang Perekonomian telah sepakat memberikan dukungan dalam sisi pembiayaan, salah satunya melalui pembiayaan Kredit Usaha Rakyat, yang saat ini agunannya cukup dengan sertifikat kekayaan intelektual," ucap Elen dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, ia mengatakan siapa pun masyarakat yang mempunyai sertifikat kekayaan intelektual sudah bisa mengajukan KUR pada bank penyalur.

Dikatakan bahwa berapa pun nilai pengajuannya, nantinya akan dilakukan penilaian oleh badan yang berwenang dan Kemenko Perekonomian akan memberi bantuan apabila ada kendala.

Untuk tahap pertama penyaluran KUR, Elen menyebut pihaknya sudah sepakat dengan Menteri Hukum agar dialokasikan dana sebesar Rp10 triliun.

Alokasi itu, lanjut dia, akan ditingkatkan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang ada serta sesuai distribusi yang dilakukan oleh bank penyalur.

Dia menegaskan Kemenko Perekonomian akan terus mendukung agar potensi ekonomi dari kekayaan intelektual bisa benar-benar dimanfaatkan sebagai fundamental pendukung perekonomian ke depan menuju Indonesia berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy mengapresiasi sejarah yang diukir Menkum dengan membuat hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari rencana pembangunan nasional.

Ia menilai Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027-2036 akan menjadi langkah awal untuk menatap perekonomian dan menyiapkan masa depan bahwa kekayaan intelektual yang sudah dibuat oleh warga negara Indonesia harus terlindungi dan dilindungi.

"Konsep ini akan dibuat bersama Kementerian PPN bersama Kementerian Hukum serta kementerian dan lembaga terkait di Indonesia," ungkap Rachmat.

Adapun, Menkum Supratman Andi Agtas berharap Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 bisa menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pemerintah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 sebagai arah kebijakan nasional untuk membangun ekosistem KI Indonesia selama 10 tahun ke depan.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam menyelaraskan kebijakan, program, dan target lintas kementerian dan lembaga guna memperkuat pembangunan kekayaan intelektual nasional.

Baca juga: Menkum harap Rencana Induk KI Nasional 2027–2036 jadi PSN

Baca juga: Otto: Sistem kekayaan intelektual ideal beri manfaat sosial-ekonomi

Baca juga: Otto: Kekayaan intelektual potensi harta RI yang mesti dioptimalkan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.