pickleballvnz.com

Kemenkeu salurkan 40 persen DBH Migas Otsus untuk PBD - ANTARA News Papua Tengah

Manokwari (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi otonomi khusus (DBH Migas Otsus) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026 terealisasi 40 pe...

Manokwari (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran tambahan dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi otonomi khusus (DBH Migas Otsus) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2026 terealisasi 40 persen dari pagu Rp115,94 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Papua Barat Moch Abdul Kobir, di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan DBH Migas Otsus yang telah disalurkan kepada pemerintah provinsi mencapai Rp46,37 miliar.

“40 persen DBH Migas Otsus sudah disalurkan melalui RKUD provinsi. Selanjutnya, provinsi yang akan salurkan kepada kabupaten/kota,” ujarnya lagi.

Kobir merinci penyaluran tersebut terdiri atas tambahan DBH sumber daya alam (SDA) gas bumi Rp3,51 miliar dari pagu sebesar Rp8,78 miliar, dan DBH SDA minyak bumi sebanyak Rp42,86 miliar dari pagu Rp107,16 miliar.

Mekanisme penyaluran masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024, yaitu Januari 10 persen, Maret dan Mei masing-masing 15 persen, Juli dan September masing-masing 20 persen, dan sisanya November.

“Penyaluran tahun ini berpedoman pada PMK 67. Kalau tahun depan sudah pakai PMK Nomor 35 Tahun 2026 dengan lima tahap penyaluran,” ujarnya.

Secara persentase, kata Kobir, realisasi penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat Daya 2026 mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2025, yaitu 35 persen dari total pagu sebanyak Rp184,977 miliar.

Penyaluran periode Januari, Maret dan Mei 2025 mencakup DBH SDA gas bumi Rp6,204 miliar dari pagu Rp17,726 miliar, sedangkan DBH SDA minyak bumi mencapai Rp58,538 miliar dari pagu sebanyak Rp167,251 miliar.

“Dari sisi persentase terjadi peningkatan, tetapi kalau nominal, penyaluran DBH Migas Otsus Papua Barat Daya mengalami penurunan karena pagunya juga menurun,” ujarnya.

Menurut dia, DBH Migas merupakan instrumen penting memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam menyelenggarakan program prioritas otsus, terutama pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat lokal, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Keterlambatan penyaluran berpotensi menimbulkan tekanan likuiditas APBD, menghambat pelaksanaan program pembangunan, menunda pencapaian target layanan publik, serta peningkatan konsentrasi belanja pada akhir tahun anggaran.

“Kami harapkan tahap berikut tidak boleh terlambat dan terus jaga konsistensi. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar semua syarat dapat dipenuhi,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan bahwa penyaluran DBH Migas Otsus yang diatur melalui PMK 35 Tahun 2026, yaitu tahap satu sebesar 20 persen, tahap dua 15 persen, tahap tiga 20 persen, tahap empat 15 persen, dan tahap lima sisanya.

Ada sejumlah dokumen yang wajib dipenuhi pemerintah provinsi saat mengajukan penyaluran DBH Migas Otsus untuk tahap satu, tahap tiga, dan tahap empat, sedangkan dua tahap lainnya tanpa disertai dokumen syarat salur.

“Dokumen itu seperti, laporan realisasi penggunaan (LRP) konsolidasi tambahan DBH Migas Otsus, sedangkan rencana anggaran program (RAP) Otsus disertakan pada tahap satu,” ujar Kobir pula.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.