pickleballvnz.com

Kemenkes Catat 283 Ribu Kasus ISPA Imbas Karhutla, Tertinggi di Kalsel-Sumsel

Jakarta - Kementerian Kesehatan RI mencatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan k...

Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI mencatat sebanyak 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan kasus sepanjang Agustus hingga 13 Oktober 2026.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti memaparkan kasus ISPA tersebut tercatat di tujuh provinsi yang mencakup 63 kabupaten/kota terdampak karhutla.

"Situasi harian hingga hari ini kasus ISPA sebanyak 3.897 hingga 13 Otober dan secara kumulatif ini ada total 283.270 kasus ISPA dengan kasus sebanyak 63.711 kasus terjadi pada anak berusia 0 hingga 5 tahun," ujar Suyanti dalam dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Rabu (14/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, sebanyak 219.559 kasus tercatat pada kelompok usia di atas lima tahun," ujarnya menambahkan.

Then merinci, Kalimantan Selatan mencatat kasus ISPA terbanyak, yakni 74.636 kasus. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Selatan dengan 74.458 kasus.

Menurut Then, asap karhutla mengandung partikel halus PM2.5, karbon monoksida, nitrogen dioksida, dan senyawa organik beracun yang dapat mengganggu kesehatan.

Paparan asap dapat memicu ISPA dengan gejala batuk, sesak napas, pilek, dan radang tenggorokan. Selain itu, asap dapat memperburuk asma, memicu penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta menyebabkan iritasi mata dan kulit.

Dampak paparan asap juga dapat meluas ke sistem kardiovaskular, termasuk meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke serta tekanan darah, terutama pada kelompok rentan.

"Tentunya kita harus menjaga kelompok rentan sebagaimana anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma/PPOK, maupun pekerja di luar ruangan," ucapnya lagi.

(suc/suc)